Apakah Pegawai ASN Bisa Dipecat?

Apakah Pegawai ASN Bisa Dipecat?

Terkini | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 23:51
share

JAKARTA -  Apakah Pegawai ASN Bisa Dipecat? Pegawai aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Sehingga terjadinya pemecatan terhadap ASN bisa saja terjadi, meskipun prosesnya diatur secara ketat dalam Undang-undang (UU).

Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, seorang pegawai ASN bisa saja dipecat, namun prosedurnya harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Undang-undang. Adapun pemecatan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian ASN, baik pemberhentian secara hormat ataupun pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).

Lantas, apakah pegawai ASN bisa dipecat? Berikut penjelasannya.

1.      Pemberhentian Dengan Hormat

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur tentang prosedur pemecatan ASN yang diatur dalam pasal 87 UU ASN. Adapun dalam aturan tersebut, terdapat beberapa alasan PNS diberhentikan dengan hormat, diantaranya adalah:

-          Meninggal dunia;

-          Atas permintaan sendiri;

-          Mencapai batas usia pensiun;

-          Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

-          Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

UU ASN pasal 87 tidak hanya mengatur pemberhentian ASN dengan hormat, tetapi juga mengatur pemberhentian ASN secara tidak hormat alias pemecatan. Hal tersebut diatur dalam UU ASN pasal 87 ayat 2 yang berbunyi:

 

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

2.      Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Meskipun melakukan pemecatan ASN tidaklah mudah, namun bisa saja terjadi pemberhentian ASN dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam UU ASN pasal 87 ayat 4 yang memuat beberapa alasan terjadinya pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN, diantaranya adalah:

-          Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-          Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

-          Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

-          Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Topik Menarik