Bacok Kakek 60 Tahun, Begal Bersajam Ambruk Ditembak Polisi
BEKASI - Dua pelaku begal berinisial TAB (19) dan RAB (17) yang bacok seorang kakek 60 tahun di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dilumpuhkan polisi. Pelaku TAB harus mendapatkan 'hadiah' timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, aksi begal ini sempat viral di media sosial (medsos). Peristiwanya sendiri terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
"Tersangka ditangkap ada dua orang. Pada saat polisi melakukan penangkapan salah satu melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas," kata Mustofa di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/1/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Mustofa menyebut, pelaku ini tak segan-segan untuk membacok korban jika melawan. Terakhir mereka melakukan pembacokan terhadap seorang kake berinisial S (60) di wilayah Kecamatan Setu.
"Pada saat melakukan aksi nya mereka tak segan mengancam kepada korban hingga penganiayaan menggunakan (golok), terakhir mereka membacok seorang kakek-kakek di Setu," ujarnya.
PPN Naik 12, Inflasi Bakal Melonjak?
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua remaja ini sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Setu.
"Dua remaja ini memang juga sudah melakukan nya 6 TKP. Jadi memang yang bersangkutan sepesialis curas," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, Seno menambahkan, ada satu sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis golok disita sebagai barang bukti beserta barang bukti lainnya.
Seno menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di Kabupaten Bekasi.
"Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di Kota Bandung. Jadi bagi pelaku kejahatan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar menjamin keselamatan dan keamanan warga Bekasi," tegas Seno.
Dalam kejadian ini, ada satu tersangka yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan (DPO) oleh polisi. Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.