Marak Parkir Liar, Satpol PP DKI Ultimatum Pengusaha Restoran!
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung. Sehingga bisa mencegah kendaraan parkir sembarangan.
Banyak kendaraan yang diparkir di atas trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta. Hal ini terjadi karena tidak adanya lahan parkir yang disediakan pemilik restoran.
"Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Satriadi mengatakan, selain pengusaha, para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," ucapnya.
Lebih lanjut, Satriadi menekankan Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah terkait dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tentram, dan nyaman bagi semua," katanya.