Apes! Warga Depok Kena Tipu Rp430 Juta Modus Narkoba dan TPPU

Apes! Warga Depok Kena Tipu Rp430 Juta Modus Narkoba dan TPPU

Terkini | okezone | Senin, 20 Januari 2025 - 02:03
share

JAKARTA - Seorang pria berinisial AS warga Jalan Wisma Mas Pondok Cabe Blok B3 No. 13 RT 6/10, Sawangan, Depok menjadi korban penipuan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku anggota polisi dan jaksa dengan modus narkoba dan pencucian uang pada Jumat 17 Januari 2025. Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat penipuan tersebut.

"Pelaku dalam penyelidikan. Pelapor mengalami kerugian uang senilai Rp430 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip, Minggu (19/1/2025).

Ade menjelaskan, kronologi berawal dari pelapor dihubungi OTK mengaku sebagai customer service salah satu provider telepon yang menggunakan telepon rumah dan memberikan informasi nomor telepon pelapor, identitas, dan alamat dijadikan promosi judi online.

"Kemudian, pelapor disambungkan ke petugas Polrestabes Bandung di mana nama dan nomor rekening bank pelapor digunakan untuk menampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang. Pelapor diarahkan kepada terlapor yang mengaku jaksa," katanya.

"Terlapor meminta uang pelapor untuk dikirimkan ke bank norek 1060019347478 An. YCN Senilai Rp100.000.000,- (Bukti Terlampir), ke bank norek 1060018051543 An. M Senilai Rp100.000.000,- (Bukti Terlampir) Dan bank norek 003680987744 An. JI Senilai Rp230.000.000,- (Bukti Terlampir) yang nantinya akan dikembalikan setelah diperiksa," imbuhnya.

Ketika pelapor telah memberikan nominal uang yang hendak diperiksa, pelapor menyadari bahwa terlapor tidak memiliki nomor rekening pelapor. Di saat pelapor memberikan nomor rekening, uang pelapor tidak dikembalikan hingga sekarang.

Kasus penipuan tersebut kini tengah ditangani Polres Metro Depok untuk menyelidiki pelaku.
 

Topik Menarik