KPK Geledah 2 Rumah Hingga 1 Kantor Usut Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen, Uang Tunai Rp100 Juta Disita
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT. Taspen tahun 2019. Adapun sebanyak empat bangunan digeledah oleh penyidik KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika menjelaskan empat bangunan itu berada di kawasan Jabodetabek. Rinciannya empat bangunan yang digeledah ialah, dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.
"Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sektar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Dari penggeledehan tersebut, KPK juga turut mengamankan uang tunai mata uang asing dan rupiah yang mencapai Rp100 juta. Selain itu, sejumlah dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam perkara itu pun turut diamankan.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu," jelasnya.
Pada pekan ini juga, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan yang ditaksir mencapai Rp20 miliar. Enam unit tersebut diduga milik Antonius N.S Kosasih yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yg memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," ucap Tessa.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yg tdk bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).