Dugaan Maladministrasi Seleksi CASN 2024, Ombudsman RI Beri 4 Evaluasi Penting
JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Ombudsman Republik Indonesia menerima berbagai laporan dan konsultasi terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Menjelang berakhirnya periode seleksi, Ombudsman menyampaikan catatan evaluatif untuk pemerintah dan panitia seleksi guna memperbaiki sistem rekrutmen CASN.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap masalah-masalah yang berulang di tahap seleksi. "Pada tahap seleksi administrasi, misalnya, masih sering terjadi masalah terkait mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi. Padahal, tahap ini sangat krusial sebagai pintu awal bagi peserta. Sumber permasalahan tidak selalu berasal dari peserta, melainkan juga dari proses verifikasi dan validasi yang kurang memadai oleh panitia seleksi," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Empat Catatan Evaluasi Ombudsman untuk Seleksi CASN
1. Kualifikasi Pendidikan yang Spesifik dan Jelas
Pemerintah diminta mengantisipasi masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang tersedia. "Panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan disampaikan secara spesifik, termasuk mencantumkan kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi," jelas Robert.
2. Transparansi Tes Kompetensi Bidang (SKB)
Ombudsman menyoroti kurangnya transparansi pada pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (SKB), khususnya yang bersifat non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan. Robert meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyusun mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel pada tahapan ini.
3. Pengawasan terhadap Intervensi Eksternal
Ombudsman mencatat adanya indikasi campur tangan pihak luar dalam seleksi CASN 2024. "Intervensi ini dapat berujung pada maladministrasi yang merugikan banyak pihak, baik secara materiil maupun non-materiil, serta mencederai rasa keadilan," tegas Robert.
4. Evaluasi dan Penegakan Hukum yang Tegas
Seleksi CASN harus bebas dari maladministrasi dengan tata kelola yang akuntabel. Ombudsman meminta pemerintah dan panitia seleksi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu, pelanggaran harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan maladministrasi yang dialami atau disaksikan selama proses seleksi CASN 2024. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman, baik di pusat maupun kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi.