KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Gratifikasi Wali Kota Semarang Mba Ita

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Gratifikasi Wali Kota Semarang Mba Ita

Nasional | okezone | Jum'at, 17 Januari 2025 - 19:12
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya, adalah Martono dan Rachmat Utama Djangkar.

Martono merupakan Ketua Gapensi Kota Semarang. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. 

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025). 

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.  Untuk tersangka Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.
 

Topik Menarik