LPSK Terima 1.296 Permohonan Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sepanjang 2024
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan pihaknya telah menerima 1.296 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data yang diterima permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12,68 persen. Pada tahun 2023, LPSK menerima 1.187 permohonan dan tahun 2024 sebanyak 1.296.
LPSK pun menilai pentingnya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK tahun 2024 mengindikasikan harapan besar dari publik terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan saksi dan korban.
"Karena itu akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, antara lain melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” kata Achmadi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Seiring meningkatnya harapan publik, kata Achmadi, LPSK harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan saksi dan korban.
"Namun, LPSK tidak akan mengenyampingkan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam perlindungan saksi dan korban sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan," ungkapnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, sebanyak 10.217 orang pencari keadilan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah tersebut mengalami kenaikan 33,64 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan.