Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita: Penyidik KPK Temukan 2 Alat Bukti Sah
JAKARTA - Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.
Hal itu diungkapkan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan pada amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan. Ia menganggap, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan berupa dokumen dan elektronik.
"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).
Ia pun mengatakan temuan dan pengumumpulan bukti itu telah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang mengatur penyidikan selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," katanya.
Dengan demikian, Hakim Jan berpendapat penetapan tersangka pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.
"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua
alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa siang.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus saat bacakan putusan di ON Jakarta Selatan.
Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," ujarnya.
Mbak Ita sendiri, telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu 4 Desember 2024, meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," tandasnya.