Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya

Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya

Terkini | okezone | Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:31
share

JAKARTA - Apakah pinjol resmi OJK menggunakan debt collector akan diulas. Ketika berbicara tentang pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat merasa khawatir dengan praktik penagihan yang sering kali dianggap mengganggu hingga tak manusiawi. Penting untuk dipahami bagaimana pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi dan apa saja aturan yang mengatur mereka.

Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector?

1. Pinjol Resmi vs Ilegal: Apa Perbedaannya?

Pinjol resmi adalah pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga OJK. Layanan ini wajib mematuhi aturan yang ditetapkan, termasuk dalam hal penagihan utang. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan sering kali menggunakan metode penagihan yang kerap melanggar hukum, seperti intimidasi, teror, atau pelecehan.
Perbedaan utama antara pinjol resmi dan ilegal dalam hal penagihan adalah etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Pinjol resmi diwajibkan untuk:
- Memiliki prosedur penagihan yang transparan
- Tidak melakukan intimidasi atau ancaman
- Menggunakan pihak ketiga (debt collector) yang terdaftar dan diawasi

2. Aturan OJK Terkait Penagihan

OJK telah menetapkan sejumlah regulasi untuk memastikan praktik penagihan oleh pinjol resmi dilakukan secara etis dan profesional. Salah satu aturan penting adalah kewajiban pinjol untuk menjaga kerahasiaan data peminjam. Artinya, debt collector tidak boleh menyebarluaskan informasi pribadi peminjam sebagai bentuk tekanan.
Jika peminjam merasa diperlakukan tidak adil oleh debt collector dari pinjol resmi, mereka dapat melaporkan hal ini kepada OJK melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email resmi yang terdaftar.

 

3. Apakah Pinjol Resmi Menggunakan Debt Collector?

Betul, pinjol resmi yang terdaftar di OJK dapat menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan ke nasabah. Namun, ada aturan ketat yang harus dipatuhi, antara lain:
- Identitas debt collector harus jelas dan dapat diverifikasi
- Debt collector hanya boleh menagih pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 20.00
- Tidak boleh melakukan ancaman fisik, verbal, atau intimidasi dalam bentuk apa pun
- Penagihan harus dilakukan langsung kepada peminjam, bukan kepada keluarga atau kerabat yang tidak terkait

4. Cara Menghadapi Penagihan dari Debt Collector

Bagi nasabah yang menghadapi penagihan dari debt collector pinjol, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Pastikan Identitas Debt Collector: Mintalah kartu identitas atau surat tugas dari pihak pinjol resmi
- Catat Komunikasi: Simpan bukti percakapan atau penagihan yang dilakukan
- Lapor Jika Ada Pelanggaran: Jika merasa terintimidasi atau diperlakukan tidak sesuai aturan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang
- Negosiasi Secara Bijak: Jika Anda kesulitan membayar, coba ajukan negosiasi kepada pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik

Pinjol resmi OJK dapat menggunakan jasa debt collector, namun harus mematuhi aturan ketat seperti tidak melakukan intimidasi. Beda dengan pinjol ilegal yang sering melanggar hukum, memilih pinjol resmi dan melaporkan pelanggaran penagihan dapat melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Topik Menarik