Kenapa Harvey Moeis Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan Padahal Bukan Warga Miskin?
JAKARTA - Kenapa Harvey Moeis bisa jadi peserta BPJS Kesehatan padahal bukan warga miskin? Warganet dihebohkan dengan beredarnya unggahan di media sosial X yang mengungkap tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, tergolong sebagai peserta aktif Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
1. Diungkap netizen
Pemilik akun @irwndfrry membagikan cuitan berisi tangkapan layar yang menampilkan Harvey Moeis besertanya istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI (APBD) BPJS Kesehatan Kelas III.
Umumnya, penerima bantuan kesehatan ini ditargetkan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan. Harvey Moeis sebagai seorang pengusaha tambang sudah dipastikan bukan termasuk ke dalam golongan tersebut. Oleh karena itu, unggahan tersebut mengundang banyak respon dari warganet.
Belum lama ini, Harvey Moeis divonis kurungan penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah atas tindakan korupsi timah. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kerugian yang telah ia lakukan pada negara. Kerugian yang ia perbuat mencapai Rp300 triliun.
2. Respon BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi benar adanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, mereka bukan termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dikhususkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, melainkan PBI APBD yang didaftarkan dan ditanggung biayanya oleh masing-masing pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas tiga," jelasnya.
3. Ditetapkan Kemensos
Pada PBI JK, peserta ditetapkan oleh Kemensos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara PBI APBD, pesertanya adalah seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersedia diberikan pelayanan BPJS Kesehatan kelas III.
“Setidaknya kalau dapet gratis dari dinas Jakarta, ya mbok sadar diri gitu, bukannya malah diterusin, katanya orang kaya. Kalo kayak gini masih banyak ditemuin di berbagai daerah, ya berarti emang rakyat sini tuh opportunis semua, ga si kaya atau si miskin,” tulis seorang warganet.
Namun, pihak BPJS Kesehatan tidak menjelaskan lebih lanjut apakah keduanya sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan itu.