Pekan Depan, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Pekan Depan, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Berita Utama | okezone | Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:05
share

 

SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng saat ini tengah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari berkas pidana Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

“Berkas sudah dikirimkan ke JPU, saat ini kami menunggu petunjuk dari JPU yang sedang meneliti berkas,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, penyidik juga sudah menjadwalkan proses rekonstruksi kasus penembakan itu.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan rencana rekonstruksi dilakukan di TKP Penembakan di Jl. Candi Penataran, Semarang Barat, Kota Semarang.

“Dijadwalkan hari Senin dengan JPU, jam berapa belum tahu, tunggu kesiapan JPUnya, harinya Senin,” tambah Kombes Dwi.

 

Dia melanjutkan, saat ini status Aipda Robig Zaenudin sudah menjadi tahanan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Yang bersangkutan (Aipda) Robig sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, makanya kita lakukan penahanan setelah diperiksa, bukti-bukti sudah dikantongi, dari Labfor juga, termasuk dari keterangan saksi-saksi,” beber Kombes Dwi.

Pada proses penyidikan yang dilakukan, sebut Kombes Dwi. Pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa saksi ahli.

“Termasuk dari personel Brimob (Polda Jateng), dia (saksi ahli) mempunyai sertifikasi tembak reaksi cepat, untuk mengetahui seputar penembakan itu, arah tembakan,” lanjutnya.

Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. 

Topik Menarik