Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, Sopir Truk Hanya Terima Upah Rp200 Ribu
MALANG - Sigit Winarno, sopir truk yang ditetapkan tersangka oleh polisi pasca kecelakaan di Tol Malang, ternyata hanya menerima upah Rp 200 ribu. Upah itu ia terima dar? hasil pengiriman barang bermuatan pakan ternak seberat 11,2 ton di kendaraan truk tronton boks bernopol S 9126 UU, yang menjadi penyebab tabrakan dengan bus pariwisata rombongan bus pariwisata SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Bogor.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, Sigit Winarno pria warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, itu hanya menerima upah bersih Rp 200 ribu, untuk mengirim muatan pakan ternak dar? PT Chemicals Rungkut Surabaya. Pria yang bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak tahun 2019, itu mulai mengambil muatannya di Krian.
"Dia memulai perjalanan dari Krian untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order), setelah itu dia menuju ke Malang, masuk tol Malang Surabaya," kata Putu Kholis Aryana, dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).
Sigit hanya dibekali uang Rp 1.018.000 sesuai penuturannya. Uang itu termasuk biaya tol, bahan bakar, dan keperluan lainnya untuk kendaraan, sehingga dia hanya menerima upah bersih Rp 200 ribu. Hal ini membuatnya memutuskan tidak membawa kernet, padahal membawa muatan pakan ternak seberat 11,2 ton, atau sesuai beban maksimal dar? truk bernopol S 9126 UU.
"Pengakuan beberapa kali dia mengirim barang itu tidak menggunakan kernet, karena memang biaya yang dia terima itu cukup minim, karena sisa sisa upahnya itu berkisar 200.000, sehingga memutuskan tidak pakai kernet," jelasnya.
Kepolisian sendiri masih mendalami dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dar? PT Rapi Trans Logistik Indonesia, karena melihat temuan kondisi kendaraan yang jarang diservis di bagian radiator dan kurangnya minyak rem, sehingga mempengaruhi kekuatan rem tangan.
"Kita nanti akan dapatkan informasi lebih detail dari supervisor PT Rapi, tentang bagaimana operasional pengiriman barang ini, apakah memang dibolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet, dan kita dalami lagi nanti," tutur Putu Kholis kembali.
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pemilik kendaraan truk atau supervisor, yang menjadi penanggungjawab kendaraan truk. Tapi pihaknya memastikan bahwa truk tidak dalam keadaan melebihi muatan, sebagaimana isu yang beredar.
"(Penambahan tersangka lagi) Mungkin nanti, kita kan masih masa pendidikan nanti akan kita kabari lagi," ucap Widyagana Putra Dhirotsaha, dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin sore (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. Dua kendaraan yakni truk bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UU,dan bus pariwisata dengan Nopol S 7607 UW, yang dinaiki rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Kabupaten Bogor.
Keduanya melaju dari arah yang sama yakni dari Surabaya menuju Malang. Diduga truk yang tak kuat menanjak di jalanan naik dan menikung, kemudian hilang kendali dan menurun.
Di saat bersamaan bus pariwisata melaju dar? belakang dengan kecepatan tinggi hingga tabrakan tak dapat dihindarkan. Empat korban meninggal dalam kejadian ini, keempatnya adalah sopir dan kernet bus pariwisata, serta dua penumpang bus di deretan depan.
Sementara ada setidaknya 48 orang terluka, termasuk satu sopir truk. Para korban terluka ini tersebar di sejumlah rumah sakit, di antaranya di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, RS Prima Husada Karanglo, RS Lawang Medika, RSUD Lawang, dan RS Prima Husada Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ditlantas Polda Jatim dan Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengerahkan tim dar? Traffic Accident Analysis (TAA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan ramp check kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Hasilnya sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka melihat temuan barang bukti yang ada.