Miris! Seorang Kakek Bercocok Tanam Ganja di Usia Senja
MALANG - Seorang kakek di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Pohon ganja itu ditanam di halaman rumah pelaku berinisial AM (64) asal Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, di sebuah pot dan polybag.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga akan aktivitas tersangka di rumahnya.
Dilaporkan Warga
Warga lantas melaporkan hal itu ke polisi, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang. Saat ke rumah AM, ternyata benar petugas menemukan pohon ganja di halaman rumah yang sengaja ditanam kakek itu.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ucap Dadang Martianto, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/12/2024).
Dadang menjelaskan, tanaman ganja itu memiliki ketinggian bervariasi antara 15 sampai 50 sentimeter. Seluruh barang bukti itu diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka demi proses penyidikan lanjutan.
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” kata dia.
Jeratan Pasal
Tersangka kini dijerat Pasal 111 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pihaknya mengapresiasi warga di sekitar tempat tinggal AM yang dinilai peduli dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Ia pun mengimbau masyarakat tetep pro-aktif dan tanggap jika menemukan suatu kecurigaan di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.