Profil Indo Bharat Rayon, Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit
JAKARTA - Pengajuan kasasi PT Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Gugatan pailit yang dihadapi Sritex bermula dari pembatalan perdamaian oleh PT Indo Bharat Rayon kepada Sritex.
Sebelumnya, berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor, Senin (21/10/2024) PT Sritex resmi dinyatakan pailit.
Sritex menghadapi keputusan ini karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam perjanjian homologasi pada 25 Januari 2022. Kreditur yang berhasil memperoleh putusan tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Untuk melawan keputusan pailit dari pengadilan, manajemen Sritex, atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), mengajukan kasasi pada 25 Oktober 2024 sebagai langkah hukum lanjutan. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya siapa PT Indo Bharat Rayon yang membuat Sritex menghadapi gugatan pailit?
Berikut adalah profil Indo Bharat Rayon.
PT Indo Bharat Rayon (IBR) merupakan pelopor produksi viscose staple fiber (VSF) di Indonesia. Berdiri sejak 1980, perusahaan ini merupakan bagian dari Aditya Birla Group, konglomerasi bisnis asal India.
Serat stapel viscose adalah material biodegradable yang dihasilkan dari serat kayu dan memiliki sifat mirip kapas, digunakan dalam pembuatan benang untuk pakaian maupun perlengkapan lainnya.
Berdasarkan laman resminya, PT IBR memulai produksi komersial pada 1986 dengan kapasitas awal sebesar 16.500 tpa. Seiring waktu, kapasitas pabrik yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat ini terus berkembang hingga lebih dari 200.000 tpa, menjadikannya produsen VSF terbesar kedua di dunia di satu lokasi.