Harta Kekayaan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin di LHKPN
JAKARTA - Harta kekayaan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin di LHKPN menjadi sorotan. Sebab diketahui bahwa dirinya merupakan sosok di balik pengesahan PPN menjadi 12.
Seperti diketahui, seluruh penjuru Tanah Air tengah ribut soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Sebab, kenaikan pajak ini secara otomatis akan membuat harga berbagai kebutuhan menjadi semakin meningkat.
Padahal, saat ini masyarakat tengah dilanda krisis. Dimana lapangan pekerjaan semakin sulit, angka putus kerja semakin meningkat hingga daya beli masyarakat menjadi menurun.
Setelah diruntut ke belakang, kenaikan PPN 12 ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahan pada 07 Oktober 2021 lalu. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa PPN akan naik menjadi 11 persen pada April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
Usut punya usut, sosok yang mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang adalah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yakni Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan nama Cak Imin.
Pada masa itu, Cak Imin tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Oleh sebab itu, dirinya memiliki andil besar dalam pengesahan RUU HPP yang berujung kenaikan pajak menjadi 12 pada 2025 mendatang.
Akibat hal ini, masyarakat pun penasaran dengan harta kekayaan Cak Imin di LHKPN. Lantas berapa kekayaannya?
Diketahui, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN pada Oktober 2023 lalu saat dirinya hendak maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan. Dari laporan tersebut diketahui jika harta kekayaannya sejumlah Rp25.975.043.212.