Upaya DJP Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dengan tema Kolaborasi dan Sinergi untuk Indonesia Maju.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan, penegakan hukum (gakum) yang dilakukan oleh DJP baik melalui tindakan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, maupun penagihan pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Yang tidak kalah penting dari upaya gakum ini juga diharapkan dapat menimbulkan detterent effect (efek jera) bagi si pelaku dan menimbulkan efek gentar bagi calon pelaku.
“DJP tidak bisa berdiri sendiri dalam melakukan upaya penegakan hukum. DJP memerlukan kolaborasi dan sinergi dengan institusi-institusi lain di luar DJP, baik dengan institusi yang memiliki fungsi pengawasan, penyedia data, intelijen maupun dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi juga harus ditingkatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas yang lebih baik,” tutur Romadhaniah, Minggu (22/12/2024).
FGD yang digelar di Kanwil DJP Jawa Barat III ini diikuti oleh Kepala Bapenda/Badan Keuangan Daerah, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala KPP TMP A Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam sesi diskusi menyampaikan apresiasi atas kegiatan FGD ini. Kegiatan yang akan lebih memperkuat kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik khususnya terkait aspek perpajakan dalam pengelolaan APBN/APBD. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kota Depok Rahmat.