Termasuk Eks Menkominfo Budi Arie, Polisi Sudah Periksa 26 Saksi di Korupsi Judi Online Komdigi
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi mafia akses website judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total, 26 orang sudah diminta keterangan terkait penyidikan tersebut.
Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa, 26 saksi tersebut sudah termasuk eks Menkominfo Budi Arie Setiadi.
“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Ade Safri dikutip Jumat (20/12/2024).
Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” jelas dia.
Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama tujuh jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.
Polda Metro Jaya memaparkan konstruksi hukum kasus korupsi dari tindak pidana awal judi online di Komdigi;
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Dalam hal ini, Polda Metro menyatakan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Ade Ary pun mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Ade Ary.