Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara
BOGOR - Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila, menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
Kuasa hukum Armor, Irwansyah, mengonfirmasi tuntutan tersebut. Menurutnya, Armor menerima tuntutan yang diberikan karena ketidaktahuannya mengenai hukum.
“Dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum,” kata Irwansyah seusai sidang.
JPU mendakwa Armor dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman bagi pelaku yang menyebabkan korban menderita sakit berat atau luka serius.
“Ya, itu kan yang dikenakan Pasal 44 ayat 2,” tambah Irwansyah.
Namun, Irwansyah menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai langkah JPU terkesan prematur dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
“Kami keberatan, nanti akan kami susun dalam pledoi. Tapi memang kami sangat kecewa dengan JPU karena jaksa yang menuntut ini tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya. Jadi, isi tuntutannya ngawur. Fakta persidangan tidak sesuai, dia hanya berdasarkan menonton video. Faktanya tidak begitu. Di dakwaan tidak ada, tapi di tuntutan malah muncul,” ungkapnya.
Irwansyah juga mengkritik bukti video dan visum yang digunakan oleh JPU. Ia berpendapat bahwa kedua bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutan hukum terhadap kliennya.
“Memaksakan pasal 44 ayat 2 dengan menggunakan video dan visum itu terlalu berat,” ujarnya.
Menurutnya, visum yang dijadikan bukti pun tidak sah karena dikeluarkan oleh pihak yang dianggap tidak kompeten.
“Visum itu dikeluarkan oleh seseorang yang tidak punya keahlian khusus. Hanya sekadar dokter yang memfoto dan mengirimkan laporan. Itu tidak sah secara hukum,” tutup Irwansyah.