5 Ciri Debt Collector Resmi

5 Ciri Debt Collector Resmi

Terkini | okezone | Rabu, 18 Desember 2024 - 23:02
share

JAKARTA - Ini dia lima ciri Debt Collector resmi. Pastikan bahwa Debt Collector yang berhubungan dengan Anda sudah memiliki ciri-ciri di bawah ini.

Di zaman sekarang, sudah banyak pinjaman yang bisa diakses dengan mudah dan cepat. Namun, Anda juga harus memperhatikan pinjaman yang Anda pinjam dan juga risiko untuk menghadapi Debt Collector ketika tagihan Anda mulai ditagih.

Cek di sini ciri-ciri Debt Collector resmi yang perlu Anda ketahui. Dirangkum oleh Okezone, Rabu (18/12/2024).

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Debt Collector resmi biasanya sudah terdaftar dan selalu diawasi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya, Anda bisa mengecek perusahaan terkait di situs resmi OJK untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi secara legal.

2. Mempunyai Surat Izin

Sebelum Debt Collector menagih, pastikan mereka sudah membawa surat izin atau surat tugas resmi dari perusahaan terkait.

3. Menagih di Jam Kerja

Biasanya Debt Collector memiliki jam penagihan, yaitu di jam operasional kantor.

Topik Menarik