Marak Anggota Polisi Salahgunakan Senpi, DPR Dorong Reformasi Penegakan Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menyoroti banyaknya kasus penggunaan senjata api (senpi) yang dilakukan anggota kepolisian kepada warga. Ia menilai ada banyak kejadian yang membuktikan polisi menggunakan kewenangannya untuk ‘membunuh’ dengan dalih penegakan hukum.
"Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Karena sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya," kata Martin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, penyalahgunaan senpi teranyar dilakukan oknum polisi Polda Kalteng yang membunuh warga beberapa waktu lalu. Dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan itu, pelaku diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Martin mengapresiasi langkah Polda Kalteng.
“Untuk Pak Kapolda Kalimantan Tengah tentu kami berterima kasih karena sudah memproses anggotanya yang sudah melakukan pelanggaran dan sudah dihukum,” tuturnya.
“Saya melihat di sini ada satu masalah, dari hasil pelakunya itu terindikasi ternyata menggunakan psikotropika yaitu sabu-sabu,” sambung Martin.
Martin pun menyatakan hal ini menjadi perhatian Komisi III DPR dan meminta jajaran Polri untuk melakukan pengawasan ketat dan pengecekan berkala kepada anggotanya.
“Karena ini satu yang dituangkan dalam asta citanya Pak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Jadi kami mendorong ini untuk pengecekan yang rutin untuk anggota kepolisian, baik dari Mabes Polri, Polda sampai ke bawah yaitu polsek,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Martin juga meminta penegakan hukum di kepolisian atas pelanggaran hukum atau kasus-kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang anggota Polri diproses dengan tegas tanpa menunggu viral.
"Sorotan publik dalam hal ini harus menjadi momentum untuk mendorong perbaikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di kepolisian, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat," kata Martin.
Martin juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh kepolisian adalah upaya terakhir ketika ancaman tidak mereda di mana hal ini pun dilakukan setelah serangkaian upaya hukum dilakukan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabai, gagal mengamankan situasi.
“Dan yang harus digarisbawahi bahwa penggunaan senjata api sifatnya hanya untuk melumpuhkan, bukan berujung pada penghilangan nyawa,” pungkasnya.