Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu

Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu

Terkini | okezone | Rabu, 18 Desember 2024 - 20:11
share

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta serta beberapa lokasi lainnya pada Rabu, (18/12/2024). 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).

Syahron mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

 

Sementara itu, Syahron mengatakan penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di  lima lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Syahron mengatakan dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk. 

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," pungkasnya. 

Topik Menarik