Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Tak Kuasa Tahan Tangis saat Singgung Sandra Dewi

Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Tak Kuasa Tahan Tangis saat Singgung Sandra Dewi

Nasional | okezone | Rabu, 18 Desember 2024 - 19:44
share

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran tata niaga timah, Harvey Moeis hari ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, tangis Harvey pecah saat membahas istrinya, Sandra Dewi. 

Hal itu bermula, saat Harvey mengungkapkan pertanyaan dari teman rumah tahanannya. 

"Hal paling menonjol (pertanyaan rekannya) apa yang saya dapatkan selama proses hukum ini?," kata Harvey di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (18/12/2024).

"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir satu, Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan, atau persidangan. Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia," sambungnya. 

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Harvey menyatakan Sandra Dewi menjadi pihak yang paling dirugikan. Namun, istrinya itu tetap mensupport dirinya. 

"Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya. Saya menjadi sadar, bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya, yaitu istri saya, Yang Mulia," ujarnya. 

 

Diketahui, Harvey menikahi Sandra Dewi sejak tujuh tahun yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Harvey mengaku keduanya bersumpah untuk selalu bersama bagaimana pun kondisinya. 

"Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita, dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," ucapnya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

Topik Menarik