Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli Anak dalam Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven
JAKARTA - Baim Wong menghadiri sidang perceraian dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024). Dalam persidangan kali ini, Baim membawa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli di bidang anak dan beberapa saksi fakta.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Baim tiba di PA Jakarta Selatan tepat pukul 09.00 WIB. Saat ditemui, ia mengaku siap menjalani proses persidangan hari ini.
"Iya, hari ini ada saksi. Nanti saja ya, sekarang istirahat dulu," ujar Baim kepada awak media.
Baim hadir didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Meski begitu, Baim memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail mengenai agenda sidang tersebut. Sementara itu, Fahmi menegaskan bahwa persidangan kali ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam permasalahan rumah tangga kliennya.
"Hari ini kami menghadirkan satu saksi ahli di bidang anak dan beberapa saksi fakta. Nanti tergantung majelis hakim, apakah saksi fakta atau saksi ahli yang lebih dulu memberikan kesaksian," jelas Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan alasan timnya melibatkan banyak saksi dalam proses perceraian ini. Menurutnya, setiap kejadian yang berkaitan dengan perkara ini membutuhkan penjelasan dari berbagai pihak yang mengetahui secara langsung.
"Setiap peristiwa kan ada saksinya, tidak mungkin satu orang tahu semuanya. Ada kejadian malam hari, ada yang subuh, dan lain-lain. Jadi ini hal yang biasa, nggak ada masalah," paparnya.
Fahmi juga menyatakan keyakinannya pada kesaksian aktor Teuku Zacky yang telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya. Kesaksian Zacky dianggap memberikan kontribusi penting dalam proses hukum ini.
"Kami tidak berharap apa-apa, kami hanya ingin mengungkap kebenaran. Kebenaran itu akan terungkap di pengadilan. Apa yang disampaikan Teuku Zacky adalah fakta yang ia alami dan ketahui, dan itu sangat luar biasa," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa semua keterangan dari Zacky sudah tercatat di persidangan dan akan menjadi bagian dari putusan kasus perceraian ini.
"Apa yang ia sampaikan sudah tercatat di pengadilan. Nantinya, kesaksiannya juga akan muncul dalam putusan," tutup Fahmi.