OJK Sebut Mantan Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka dan Masuk DPO
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Adrian juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.