Prabowo Guyur Insentif Rp265,6 Triliun dari Kebijakan PPN 12, Ini Rinciannya
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi setelah memberlakukan PPN 12 di 2025. Pemerintah pun akan menanggung stimulus tersebut dengan pemberian insentif untuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 hingga Rp265,5 triliun.
“Tahun depan, Rp265,5 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).
Pada 2023, insentif PPN yang digelontorkan pemerintah tercatat sebesar Rp210,2 triliun. Sementara pada 2024 nilainya sebesar Rp231 triliun.
Untuk tahun depan, insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan hingga otomotif dan properti.
PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan diproyeksikan mencapai Rp77,1 triliun, dengan rincian senilai Rp50,5 triliun untuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain) serta Rp26,6 triliun untuk barang hasil perikanan dan kelautan.
Kemudian, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nilai insentif ini diproyeksikan sebesar Rp61,2 triliun.
Pembebasan untuk sektor transportasi diperkirakan sesar Rp34,4 triliun, yang dibebaskan atas jasa angkutan umum senilai Rp23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun.
Untuk jasa pendidikan dan kesehatan, proyeksi nilai pembebasan PPN mencapai Rp30,8 triliun. Sebesar Rp26 triliun merupakan pembebasan PPN untuk jasa pendidikan dan Rp4,3 triliun untuk jasa pelayanan kesehatan medis.
PPN juga dibebaskan pada jasa keuangan dan asuransi, masing-masing senilai Rp19,1 triliun dan Rp8,7 triliun, sehingga total pembebasan PPN pada kelompok ini mencapai Rp27,9 triliun.
Insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti diperkirakan mencapai Rp15,7 triliun, dengan rincian Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp2,1 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).