PK Sakal Tatal Ditolak MA, Nama Baiknya Gagal Dipulihkan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Saka Tatal. Dengan putusan itu nama baik tak berhasil dipulihkan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan PK yang diajukan Saka Tatal teregister dengan Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
"Jadi disini 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal Dr Prim Haryadi, jadi disini penyebutnya anak ya karena anak maka disebutnya perkara anak," kata Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Saka Tatal yang telah bebas usai menjalani hukuman penjara menyakini PK yang diajukan bakal dikabulkan majelis hakim. Saka yakin PK-nya dikabulkan karena mengetahui terkait apa yang dituduhkan terhadap dirinya.
Dia menegaskan bahwa saat kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 malam, dirinya berada di rumah kakaknya Sadikun di Bogor, Jawa Barat. Saka pun meyakini soal dirinya berada di Bogor banyak diketahui oleh orang-orang di sekitarnya
Saka mengungkapkan alasan mengajukan PK karena ingin mengembalikan nama baiknya, karena ia mengaku tak terlibat pembunuhan Vina.
"Yang penting Saka ini nama baik Saka pulih lagi," kata Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', yang tayang di iNewsTV, Selasa (23/7/2024) malam
Bahwasanya Saka ingin membuktikan kepada keluarga-keluarga Saka bahwasanya Saka ini tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," tambahnya.
Saka mengaku sangat kecewa karena harus menjalani penjara atas kasus yang menurutnya tak pernah dilakukannya.
Adapun selain Saka Tatal, MA juga menolak PK yang diajukan 7 terpidana dalam kasus itu. Perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan : Tolak
TOLAK PK PARA TERPIDANA," bunyi keterangan website MA.