Pemerintah Pastikan PPN 12 Tetap Berlaku 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak

Pemerintah Pastikan PPN 12 Tetap Berlaku 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak

Berita Utama | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 11:48
share

JAKARTA - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 tetap berlaku pada 2025. Namun, pemerintah membebaskan PPN untuk bahan pokok pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembebasan PPN bagi sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok hadir dalam paket stimulus ekonomi. Dia berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Airlangga menjabarkan barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

"Seluruhnya bebas PNN," tegasnya.

Topik Menarik