3 Personil Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat, Berikut Pangkat dan Pelanggarannya
MAKASSAR, iNewsGowa.id - 3 Personil Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 3 Personil tersebut, digelar secara khusus lewat upacara dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, sekitar pukul 08.00 s/d 08.32, Senin (16/12/2024).
Adapun 3 Personil Pelrestabes Makassar yang di PDTH sebagai berikut;
1. Bripka Irfanuddin Nrp 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM)
2. Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang)
3. Bripka Abdullah Amudi Nrp 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM)
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa ke 3 personil yang di PDTH itu melakukan pelanggaran terkait kasus penelantaran anak dan istri, dan tidak melaksanakan tigas dengan benar (Disersi).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib
"Upacara hari ini, suatu bentuk penegasan terhadap seluruh anggota yang melakukan pelanggaran. Untuk itu ada 3 personil yang di PDTH karena melakukan pelanggaran. Satu orang personil terkait kasus penelantaran anak dan istri serta melakukan nikah siri, kemudian 2 personil yaitu Disersi, karena tidak melaksanakan tugas yang telah diatur dalam ketentuan Negara dan Kepolisian," pungkas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Diketahui 3 Porsenil tersebut tidak hadir, maka dari itu, nampak Petugas Provos dan Personil Polrestabes Makassar dengan kemudian membawa foto ke 3 personil dalam upacara PDTH.
Kegiatan Upacara PDTH itu dihadiri oleh, Wakapolres Makassar AKBP Budi Susanto, Plt Kasi Propam Kompol Ramli, Pejabat Utama Polrestabes Makassar, dan para Kapolsek Jajaran Polrestabes Makassar.