Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.
Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Supriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan : Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas diduga dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya diyakini dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namun Pegi akhirnya memenangkan praperadilan dan dibebaskan polisi.