KPK Putuskan Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Milik Negara
JAKARTA - KPK telah melakukan analisis terhadap barang gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, benda yang dilaporkan itu milik negara.
Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda ke KPK. Adapun bentuknya yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.
“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya sekitar Rp6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu (15/12/2024).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin.
Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut. "Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," sambungnya.
Barang tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang dia bawa dengan tas berwarna cokelat. Boks itu diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira malik.
Ainul menegaskan, penyerahan barang ini merupakan wujud nyata Menag dalam mengupayakan pemerintahan yang bersih.
"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai teladan Good Governance," ujarnya.