KPK Ungkap Sudah Kirim Surat Panggilan ke Sejumlah Rumah Yasonna Laoly
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan, Yasonna Laoly pada Jumat besok. KPK menuturkan telah mengirimkan surat panggilan ke tiga rumah yang dimiliki oleh Yasonna.
“Ada beberapa alamat yang dituju ya. Ada beberapa alamat, ada tiga kalau tidak salah. Baik itu di rumah jabatan maupun dirumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Dia mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait konfirmasi kehadiran dari Yasonna. Tessa pun mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan dari mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut.
“Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” jelas dia.
Sebelumnya, kabar yang beredar, ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku pada Jumat, 13 Desember 2024.
Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.
Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.
Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapapun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.