KPK Keluarkan SP3 Terhadap 11 Tersangka, Berikut Namanya
JAKARTA - Masa kepemimpinan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir. Anggota Dewas KPK, Harjono mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka sepanjang 2020-2024.
Harjono menjelaskan, penerbitan itu dilaporkan ke pihaknya dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.
"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1,2,3,4,5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1,2,3,4,5,6," kata Harjono dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Berikut daftar 11 perkara yang dihentikan oleh KPK:
Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha.
2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu.
4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.
5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Tidak Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono.
3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron.
4. Perkara atas nama tersangka Fasich.
5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto.
6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali.