Berpotensi Ganggu Perjalanan KA, Daop 5 Purwokerto Tertibkan Bangunan Liar

Berpotensi Ganggu Perjalanan KA, Daop 5 Purwokerto Tertibkan Bangunan Liar

Nasional | purwokerto.inews.id | Kamis, 12 Desember 2024 - 19:00
share

BREBES, iNewsPurwokerto.id - PT KAI Daop 5 Purwokerto menertibkan bangunan liar di Km 299+5/6 petak jalan antara Stasiun Prupuk - Linggapura di Dusun Gardu, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, pada Rabu (11/12) kemarin. Penertiban ini guna meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api.

"Penertiban bangunan liar (bangli) ini dilakukan karena berpotensi roboh ke arah jalur KA sehingga berpotensi berdampak pada operasional perjalanan KA," kata Feni dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Feni menyatakan bahwa sebelum melaksanakan penertiban, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar mengenai larangan mendirikan bangunan ilegal di area yang bermanfaat untuk jalur kereta api sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Selain itu, Daop 5 juga mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, baik itu mendirikan bangunan sembarangan maupun membuat perlintasan sebidang ilegal, karena tindakan tersebut tidak hanya dapat mengganggu perjalanan kereta api, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

"Dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ucap Feni.

Feni menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan bersama dapat dicapai melalui kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api. KAI Daop 5 Purwokerto juga secara aktif melakukan sosialisasi mengenai keselamatan kepada masyarakat yang berada di dekat perlintasan atau jalur kereta api, serta memberikan edukasi kepada siswa di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel agar mereka turut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur tersebut.

"KAI harap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_," pungkas Feni.

Topik Menarik