Dewas KPK Terima 188 Aduan Etik, 1 Temuan Sendiri Pungli Rutan
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 telah menerima 188 pengaduan etik terhadap insan KPK. Ratusan pengaduan etik itu diterima Dewas KPK selama 5 tahun terakhir.
"Ini adalah jumlah pengaduan etik yang diterima Dewan Pengawas mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2024," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Albertina melanjutkan, ada 20 aduan yang diterima pada 2020, 38 pengaduan pada 2021, 26 pengaduan pada 2022, 65 pengaduan pada 2023 dan 39 pengaduan pada 2024.
Dia menambahkan, terdapat satu kasus pelanggaran etik yang ditemukan sendiri oleh pihak Dewas KPK yakni kasus pungli Rutan KPK.
"Dewas Pengawas menemukan sendiri 1 (kasus) yang rekan-rekan ketahui juga mengenai kasus (pungli) Rutan KPK," ujar dia.
Lebih lanjut, Albertina mengatakan, dari ratusan pengaduan yang diterima, seluruhnya sudah dituntaskan. Hasilnya, ada 109 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat, dan 1 orang sanksi sedang," ucapnya.
"Kemudian dari JPT Madya, eselon I ya, ada 6 orang tidak ada yang kena sanksi etik. JPT Pratama, istilah dulu eselon II (dari) 27 (orang) yang ada yang kena sanksi 3 orang," tutupnya.