Pramono-Rano Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta Usai Tak Ada Gugatan di MK, Berikut Ketentuan Pengesahan hingga Pelantikan
JAKARTA - Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno selangkah lagi hampir dipastikan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta dalam satu kali putaran. Hal itu menyusul tidak adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan lawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak daftarkan sengketa ke MK. Diketahui batas akhir pendaftaran gugatan sengketa PHPU Pilgub Jakarta 3x24 jam dari waktu pengumuman rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU DKI Jakarta. Dimana, artinya Rabu, 11 Desember, pukul 23.59 WIB menjadi batas akhir.
Terkait tak adanya pengajuan PHP ke MK, KPU sendiri telah menetapkan ketentuan soal pelaksanaan Pilkada Jakarta jika berjalan satu putaran. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Laka Tol Purbaleunyi, Wakil Ketua Komisi V: Indikator Industri Logistik Tidak Baik-baik Saja
Untuk tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, apabila tidak ada pengajuan gugatan ke MK maka ketentuannya adalah, dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Sedangkan, jika ada pihak yang mengajukan PHP, maka pengusulan pengesahan itu dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pasca-putusan MK.
Sementara itu, kapan Pramono Anung dan Rano Karno akan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029. Hal itu diatur dalam, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 ayat (1), pelantikan gubernur dan wakil gubernur pemenang Pilkada Serentak tahun 2024, bakal dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan tingkat wali kota hingga bupati berlangsung pada 10 Februari 2025.
Perpres itu juga membolehkan jadwal pelantikan melewati tanggal yang diatur, apabila masih adanya gugatan di MK dan belum masuk tahapan putusan, adanya putaran kedua untuk Pilkada Jakarta serta keadaan memaksa.
KPU Jakarta sendiri telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara / 39,40 persen. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara / 10,53 persen. Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara / 50,07 persen
Adapun, total DPT: 8.214.007, total suara sah: 4.360.629, total suara tidak sah: 363.764, total: 4.714.393.
Pihak Pramono Anung dan Rano Karno angkat bicara terkait dengan tidak adanya pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Diketahui batas akhir pendaftaran gugatan sengketa PHPU Pilgub Jakarta 3x24 jam dari waktu pengumuman rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU DKI Jakarta. Dimana, artinya Rabu, 11 Desember, pukul 23.59 WIB menjadi batas akhir.
"Kami menanggapi apa yang terjadi di MK malam ini hingga tenggat waktu dan kami ketahui bersama bahwa baik Paslon 01 dan 02 tidak ada yang menggugat ke MK artinya kami dari Mas Pram-Bang Doel menghargai keputusan tersebut sekaligus berterima kasih dengan demikian secara konstitusi secara aturan sikap tidak mendaftarkan sengketa ke MK artinya memang menerima hasil dari Pilkada Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu," kata Juru Bicara (Jubir) Pramono-Doel, Aris Setiawan Yodi saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
"Hasilnya kita ketahui bersama Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran dan dengan demikian sudah dipastikan. Kita nantikan saja penetapan dari KPU Jakarta bahwa Mas Pram-Bang Doel menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang nanti mungkin pelantikannya di bulan Februari," imbuhnya.