Bahaya Nyata di Dunia Maya, Ini Langkah Kemkomdigi Berantas Judi Online!
JAKARTA - Judi online kian marak di ruang digital. Dengan akses internet yang mudah, bahkan hanya dengan ponsel, siapapun dapat terjerumus dalam jebakan ini.
Dengan iming-iming “kemenangan instant” dan “cuan besar”, seringkali menggoda masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Awalnya, pengguna diberikan kemenangan kecil agar merasa percaya diri, sehingga mereka akan mencoba bermain terus hingga kehilangan banyak uang. Tentu saja, ini adalah pola manipulatif sudah dirancang agar pemain menjadi kecanduan.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa ruang digital saat ini diwarnai oleh konten negatif, termasuk promosi judi online yang terus menyasar berbagai kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah kolaboratif untuk merebut kembali ruang digital dari pengaruh buruk tersebut.
Dampak Negatif Judi Online
Bahaya judi online menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan, seperti merusak keluarga, kriminal, hingga kecanduan.
1. Merusak Keluarga
Salah satu dampak judi online adalah merusak keluarga secara emosional dan finansial. Para korban judi online seringkali menguras tabungan keluarga, menjual barang berharga, atau bahkan berhutang kepada rentenir untuk terus bermain.
Hal ini dapat memicu konflik rumah tangga, perceraian, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak-anak dan pasangan menjadi korban yang tidak terlihat dalam siklus kecanduan ini.
2. Mengganggu Kesehatan Mental dan Psikologis
Kecanduan judi online mirip dengan kecanduan narkoba. Pemain merasa sulit berhenti meskipun tahu mereka telah mengalami kerugian besar.
Rasa penasaran dan selalu ingin selalu menang terus menghantui mereka. Mengutip Mental Health Foundation, kemenangan ketika judi mempengaruhi bagian otak yang melepaskan dopamin. Hormon ini bisa menciptakan perasaan senang dan bahagia.
Namun, tentu saja perasaan tersebut hanyalah sementara. Jika mereka rugi saat bermain, efek psikologisnya bisa parah, mulai dari stres, gangguan kecemasan, depresi, hingga pikiran untuk bunuh diri.
Menurut para ahli, kecanduan judi online membutuhkan terapi khusus, sama seperti kecanduan narkoba atau alkohol.
3. Memicu Dampak Sosial dan Kriminalitas
Selain menghancurkan keluarga dan finansial, judi online juga membebani perekonomian nasional.
Salah satu dampak serius yang disoroti adalah munculnya korban judi online secara langsung berkaitan dengan potensi peningkatan jumlah orang miskin.
“Sebagian besar pelaku judi online adalah korban penipuan. Dari 8,8 juta orang yang terlibat, banyak yang akhirnya menjadi bagian dari kelompok miskin baru. Padahal, kita sedang berusaha keras mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberdayakan masyarakat,” ucap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Selain itu, pelaku judi online juga kerap mengalami gangguan fisik dan psikis hingga membebani rumah sakit. Namun, korban ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam klaim BPJS Kesehatan, terutama untuk kasus non-obat seperti kecanduan judi.
Banyak korban judi online yang pada akhirnya terjerat utang dan akhirnya mencari jalan pintas dengan melakukan tindak kriminal, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan dana perusahaan. Ini berdampak langsung pada stabilitas sosial masyarakat.
4. Gangguan dalam Hubungan Sosial
Para pemain judi online yang merasa stres biasanya cenderung menutup diri dari lingkungan sekitar. Mereka lebih memikirkan nasib perjudiannya ketimbang kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya, bersikap acuh tak acuh hingga malas berkomunikasi dengan orang lain.
5. Terjerat Hukum Pidana
Dampak serius lainnya yang muncul akibat judi online adalah ancaman hukuman pidana.
1. Pasal 45 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung perjudian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
3. Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Langkah Perangi Judi Online
Untuk memerangi judi online, adapun langkah bijak yang dapat dilakukan, diantaranya mengalihkan perhatian pada aktivitas lainnya yang lebih bermanfaat, seperti melakukan hobi, beribadah, atau berolahraga.
Selain itu, korban juga bisa mencari dukungan penuh dari teman, pasangan, dan keluarga. Terakhir, blokir semua akses yang bisa menjerumuskan untuk berjudi online, termasuk ponsel dan rekening.
Selain dorongan dari diri sendiri, tentu saja Pemerintah turut berperan aktif menyelesaikan persoalan judi online ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bergerak bersama untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya judi online melalui kampanye literasi digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan edukasi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput ditujukan agar tidak mudah terjerat ilusi keuntungan judi online. Menurutnya, literasi digital menjadi solusi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
“Upaya itu akan dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk pertemuan langsung, sosialisasi, dan edukasi berbasis komunitas,” ujarnya di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komdigi dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk melaksanakan program-program edukasi digital, khususnya di desa-desa.
“Kita harus membuat masyarakat sadar bahwa judi online bukan tentang keberuntungan, melainkan jebakan yang merusak. Dengan edukasi yang baik, kita berharap dapat mengurangi bahkan menghilangkan kecanduan terhadap praktik ini,” ungkap Meutya Hafid.
Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, judi online tidak hanya menciptakan korban, tetapi juga menambah beban sosial dan ekonomi negara.
“Judi online adalah penipuan yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh. Seluruh perangkat yang kita miliki akan kita gerakkan, mulai dari pendamping desa, pendamping PKH, hingga kader penggerak pembangunan,” ucapnya.
Terhitung pada periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun, dan situs.
Sehingga jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi sudah melakukan take down sebanyak 478.659 konten dengan rincian 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, dan 118 di TikTok.
“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawati.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus mengajak masyarakat jika menemukan konten terindikasi judi online, adukan konten dan situs judi online ke laman aduankonten.id, aduannomor.id, dan cekrekening.id.
Bisa juga melaporkan lewat pesan instan WhatsApp ke nomor 0811-922-4545. Ada pula layanan WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Yuk, sama-sama berantas judi online di Indonesia!