Dipulangkan ke Filipina, Hukuman Mati Mary Jane Berubah Jadi Seumur Hidup
JAKARTA - Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa pemerintah Filipina telah meringankan hukuman Mary Jane menjadi seumur hidup.
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Yusril kepada wartawan di Kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Yusril menerangkan, peringanan hukuman bagi Mary Jane tersebut didasari oleh ketentuan hukum dari negara Filipina yang diketahui tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
“Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar dia.
Yusril menambahkan, setelah Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia mendapatkan perkembangan terkait kasus tersebut. “Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane dan setelah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita,” ujarnya.