Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Singgung Sosok Berambisi Masa Jabatan 3 Periode

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Singgung Sosok Berambisi Masa Jabatan 3 Periode

Nasional | belu.inews.id | Kamis, 26 Desember 2024 - 20:50
share

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung pihak yang berambisi dengan masa jabatan tiga periode saat merespons penetapan tersangkanya oleh KPK. Hasto menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Semula, Hasto menyatakan selalu berpegang pada buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia karya Cindy Adams dalam bernegara sebagai murid dari Bung Karno. 

"Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9, di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," ujar Hasto dalam tayangan video, Kamis (26/12/2024). 

Kemudian, Hasto pihak yang memiliki ambisi dalam kekuasaan dengan memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Menurutnya, Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP dengan tegas menolak tindakan inkonstitusional tersebut. 

"Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, atau pun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," ujarnya. 

 

Hasto menekankan, PDIP teguh pada pendiriannya untuk patuh terhadap konstitusi. Mereka siap menghadapi siapa pun yang berkehendak melanggar konstitusi. 

"Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. 

Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Topik Menarik