Ketum Kadin Buka-bukaan soal Pemerintah Naikkan PPN 12 di 2025
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie membeberkan tujuan pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 dan upah minimum provinsi (UPM) terkerek naik 6,5 di 2025.
Kebijakan tersebut dinilai positif karena berdampak pada sejumlah aspek. Misalnya, penambahan nilai UMP 2025 di level 6,5 persen bakal mendorong daya beli masyarakat.
“Kita baik seperti UMP 6,5 persen maupun tadi ada yang nanya PPN (naik) 12 persen, kita melihatnya secara keseluruhan,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
“Intinya kan niat pemerintah itu satu, dua hal ya, pertama meningkatkan daya beli, dan yang kedua juga ada aspek keadilan,” paparnya.
Tak hanya itu, naiknya pajak pertambahan nilai dan UMP di tahun depan juga akan memberikan stimulus bagi sejumlah sektor, sehingga kedepannya akan lebih kompetitif.