Ketum Kadin Pastikan Tak Ada PHK meski UMP 2025 Naik 6,5
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski upah minimum provinsi (UPM) naik sebesar 6,5 di 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, dibalik terkerek naiknya PPN dan UMP di awal tahun depan sebisa mungkin pelaku industri menghindari atau tidak melakukan PHK.
“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Upaya tidak ada PHK juga harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1 dari posisi saat ini, yaitu 11.
Pengecualian diperlukan agar bisnis perusahaan tidak tertekan atau terganggu. “Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,” paparnya.
Anindya sendiri belum menjelaskan skema insentif fiskal yang harus diambil pemerintah, terutama masukan yang diberikan Kadin kepada otoritas.
Kendati begitu, dia membocorkan akan ada pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja.
“Kemarin Pak Menko Airlangga main ke Kadin untuk Rapimnas, untuk PPN 12 beliau mengatakan bahwa bakal ada beberapa pengecualian,”
“Terutama untuk industri padat kerja, jadi kita mau lihat benar-benar seperti apa. Kalau yang UMR itu kita baru mendengarkan hari Jumat lalu ya, jadi kita masih mempelajari lebih lanjut,” beber dia.