Alasan Kenaikan PPN 12 Ditunda
JAKARTA - Alasan kenaikan PPN 12 ditunda. Pengelola pusat perbelanjaan menyampaikan tiga alasan penting terkait usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Mereka menganggap perubahan ini dapat memperlambat pertumbuhan sektor ritel dan berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan kelas menengah ke bawah.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyebutkan alasan-alasan utama yang mendasari permintaan agar pemerintah menunda penerapan kenaikan PPN tersebut.
1. Kenaikan PPN akan berdampak pada naiknya harga barang
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diprediksi akan menyebabkan harga barang dan produk meningkat, yang pada akhirnya akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini sudah mengalami penurunan daya beli.
"Kenaikan tarif PPN ini pasti akan menaikkan harga barang, harga produk. Di mana pada saat ini masyarakat kelas menengah bawah daya belinya lagi turun. Ya, tentunya ini akan makin mempersulit masyarakat yang kelas menengah bawah," jelas Alphonzus saat ditemui di acara Klingking Fun, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
2. Tarif PPN di Indonesia tidak terlalu rendah
Alphonzus melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa alasan kedua mengapa kenaikan PPN perlu ditunda adalah karena tarif PPN di Indonesia sebenarnya sudah tidak terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan mendesak atau keadaan darurat yang memerlukan kenaikan tarif PPN pada saat ini.
"Jadi, saya kira tidak ada alasan emergency ataupun mendesak untuk menaikkan tarif PPN."