Apakah Galbay di Pinjol Legal OJK Masih Tetap Aman dan Tak Sebar Data?
JAKARTA - Apakah galbay di pinjol legal OJK masih tetap aman dan tak sebar data? Pinjaman online (pinjol) terbagi menjadi dua kategori utama yaitu legal dan ilegal.
Pinjol legal adalah perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sering kali menyalahi aturan, termasuk menyebarkan data pribadi debitur sehingga membuat masyarakat banyak yang cemas.
Masyarakat yang meminjam dari pinjol legal sering kali merasa lebih aman karena perlindungan hukum yang jelas. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) di pinjol legal benar-benar aman dari penyebaran data pribadi?
Berdasarkan regulasi OJK, pinjol legal dilarang keras menyebarkan data pribadi nasabah meskipun nasabah tersebut tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berat, baik berupa pencabutan izin operasional maupun hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Risiko penyebaran data di pinjol legal sangat kecil karena perusahaan tersebut tunduk pada aturan yang ketat. Debt collector (DC) dari pinjol legal hanya diperbolehkan menagih utang dengan cara yang sopan dan sesuai dengan prosedur. Ancaman atau intimidasi, termasuk penyebaran data pribadi, tidak hanya melanggar etika tetapi juga hukum.
Meskipun aman dari penyebaran data, perlu diingat bahwa debitur yang galbay di pinjol legal masih menghadapi beberapa risiko berikut:
1. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah
Ketika debitur menunggak pembayaran, bunga dan denda pinjaman akan terus meningkat. Semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan, sehingga membebani keuangan debitur.