Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi!
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku yang melanggar hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta Rabu (28/11/2024).
Dia melanjutkan ketentuan itu tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); pornografi dan lain-lain.
Adapun untuk mengategorikan suatu buku mengandung unsur-unsur tersebut, perlu melalui proses pengadilan.
“Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,” kata Dwi.
Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Sementara Pasal 2 merinci impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.