Luhut Ungkap Alasan PPN 12 Diundur
JAKARTA - Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 pada 2025 kemungkinan diundur. Meski kebijakan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini," kata Luhut di Jakarta.
Menurut Luhut, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. Hal ini dilakukan sebelum penerapan kenaikan PPN menjadi 12 dilakukan.
"PPN 12 sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujarnya.
Lebih lanjut, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.