Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel, DPR Minta Negara Dunia Patuhi
JAKARTA - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta negara-negara global mematuhi putusan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Putusan yang dimaksud yakni, penerbitan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina.
"Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan," kata Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2024).
Menurutnya, keputusan ICC merupakan langkah tegas dan sebagai efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB.
“Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah,” ungkapnya.
Mardani menyebut, keputusan ICC akan menambah semangat perjuangan pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata. Termasuk DPR yang terus melakukan berbagai upaya untuk kemerdekaan Palestina.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina dan agar Israel melakukan gencatan senjata. Dengan keluarnya keputusan penangkapan PM Israel, hal ini seperti gayung bersambut terhadap upaya perdamaian yang terus dilakukan komunitas internasional," jelas Mardani.
Mardani mengatakan, tindakan Israel sudah di luar batas kemausiaan lantaran menewaskan ribuan warga sipil. Untuk itu, ia menyatakan tak ada toleransi bagi tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Mardani pun mendorong negara-negara global untuk mendukung keputusan ICC yang senada dengan aturan PBB. Keputusan ICC diketahui mendapat penolakan dari negara mitra Israel.
“Kami mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya,” ujar Mardani.
Sebelumnya, ICC menerbitkan surat penangkapan terhadap. Benjamin Netanyahu. Selain Benyamin, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza.
ICC pun meyakini Netanyahu juga memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.