Tiga Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Divonis 5-6 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga eks pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan hukuman penjara 5-7 tahun.
Mereka divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Tiga pejabat yang dimaksud adalah, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; eks PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.
Ketua Majelis Hakim, Maryono menyatakan, ketiga Terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Afif Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Akhmad Afif juta dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp750 juta subsider empat bulan penjara.
Hakim juga mewajibkan Terdakwa Akhmad Afif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.546.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan dua tahun penjara.
Terhadap Terdakwa Rieki Meidi, Majelis Hakim memvonis dengan lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp785.100.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti satu tahun kurungan badan.
Kemudian Terdakwa Halim Hartono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan.
Majelis Hakim juga mewajibkan Hartono untuk membayar uang pengganti Rp28.584.867.600. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka diganti tiga tahun enam bulan penjara.
Ketiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diterima. Penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.