Warga Palu Antusias Ikuti Tour Facility KRI Banjarmasin-592
Terkini | okezone | Minggu, 24 November 2024 - 22:26
JAKARTA - Pemerintah membantah pengesahan Undang Undang Pelayaran merupakan upaya untuk menjual aset negara ke pihak asing.
"Undang-undang ini fokusnya adalah arah dari perubahan yang dilaksanakan. Yaitu adanya desentralisasi, dan adanya keinginan agar BUMN bisa bersaing dengan swasta," ungkap Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal sebelum mengikuti rapat paripurna dengan DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Jusman juga menambahkan, undang-undang yang dikeluarkan atas inisiatif pemerintah ini juga bermaksud, agar terdapat investasi yang cukup besar untuk dapat berpatisipasi melakukan perbaikan dan membangun infrastruktur pelayaran dan pelabuhan, serta terwujudnya kemudahan ekspor-impor.
"Selain itu, undang-undang ini juga mengatur adanya pemisahan antara operator dan regulator," tandasnya. (hri)
"Undang-undang ini fokusnya adalah arah dari perubahan yang dilaksanakan. Yaitu adanya desentralisasi, dan adanya keinginan agar BUMN bisa bersaing dengan swasta," ungkap Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal sebelum mengikuti rapat paripurna dengan DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Jusman juga menambahkan, undang-undang yang dikeluarkan atas inisiatif pemerintah ini juga bermaksud, agar terdapat investasi yang cukup besar untuk dapat berpatisipasi melakukan perbaikan dan membangun infrastruktur pelayaran dan pelabuhan, serta terwujudnya kemudahan ekspor-impor.
"Selain itu, undang-undang ini juga mengatur adanya pemisahan antara operator dan regulator," tandasnya. (hri)