10 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar
PADANG - Peristiwa penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari menyedot perhatian publik. Pasalnya fenomena polisi tembak polisi kembali terjadi di Tanah Air.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengungkapkan bahwa, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka peristiwa itu. Ia juga telah dilakukan penahanan.
“Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah diamankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif,” kata Suharyono kepada awak media, Jumat (22/11/2024).
Terkait peristiwa ini, Redaksi telah menghimpun sejumlah fakta-fakta terbaru kasus miris polisi menembak polisi di wilayah hukum Polda Sumbar.
1. Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak jarak dekat
AKP Dadang diketahui menembak AKP Ulil dari jarak dekat di parkiran Polres Solok Selatan.
Mengintip Lokasi Menteri dan Wamen Digembleng di Magelang, Seluruh Anggota Kabinet Tidur di Tenda
“Melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap korban yakni AKP Ryanto Ulil Anshar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (22/11/2024) dini hari sekira pukul 00.15 Wib di parkiran Polres Solok Selatan,” ujar Suharyono.
2. AKP Dadang ditetapkan tersangka dan ditahan
Terkait dengan peristiwa ini, Polda Sumbar telah menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan atas perbuatannya tersebut.
“Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah diamankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif,” ucap Suharyono.
3. Hasil visum AKP Ulil ditembak di bagian wajah
Dari hasil Visum et Repertum AKP Ulil menerima dua kali tembakan di bagian wajahnya. Hal tersebut yang langsung menewaskan korban.
“Untuk sementara pelaku tunggal, namun masih dalam pendalaman, untuk tembakan memang benar terjadi, diperkirakan dari hasil visum dokter 2 kali di bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk, diduga jaraknya dekat,” tutur Suharyono.
4. AKP Dadang merupakan pelaku tunggal penembakan AKP Ulil
Suharyono menuturkan bahwa, dari hasil pendalaman sementara, AKP Dadang menjadi pelaku tunggal kasus penembakan tersebut. Namun, pihaknya bakal mengusut tuntas perkara ini.
“Untuk sementara pelaku tunggal, namun masih dalam pendalaman," tutur Suharyono.
5. AKP Dadang dipecat tidak hormat
Suharyono memastikan memecat tak hormat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu bakal dilaksanakan secepatnya. Proses rangkaiannya pun telah berjalan di internal Polda Sumbar.
“Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Suharyono, Jumat (22/11/2024).
6. Polda Sumbar sita senpi dinas yang habiskan nyawa AKP Ulil
Polda Sumbar menyatakan telah melakukan sejumlah barang bukti terkait dengan peristiwa tersebut. Diantaranya adalah senjata api (senpi) dinas yang digunakan AKP Dadang untuk menghabiskan nyawa AKP Ulil.
“Untuk barang bukti sudah dikumpulkan barang bukti yang diamankan yakni Mobil, senjata api dinas, magazen berisi 15 peluru sudah digunakan 9 peluru, yaitu dua diduga ditembakan kepada korban, untuk yang tujuh sedang didalami,” papar Suharyono.
7. AKP Ulil dipulangkan ke Makassar
Jenazah AKP Ulil sendiri setelah dilakukan pemeriksaan untuk kebutuhan Visum et Repertum langsung dipulangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nantinya, jenazah akan diserahkan kepada keluarga ke kampung halamannya berdasarkan permintaan dari orang tua korban.
8. Jadi sorotan Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak memborgol Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar usai menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat, kami lihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada di ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” kata Habiburokhman saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Dia menegaskan, Propam yang menangani kasus tersebut harus dievaluasi. Menurutnya, pada saat itu, Kabag Ops tersebut harus diborgol.
“Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol karena sudah melakukan tindakan ekstrem,” jelas dia.
9. DPR RI bakal panggil Kadov Propam Polri, Kapolda hingga Kapolres
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim buntut adanya kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar).
Bahkan, komisi yang membidangi hukum itu juga akan memanggil Kapolda Sumbar hingga Kapolres Solok Selatan buntut kasis tersebut. Adapun pemanggilan dilakukan usai pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kami hari kamis setelah Pilkada kami akan memanggil Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas masalah ini," kata Habiburokman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Habiburokman menjelaskan, pihaknya akan mendalami pemantauan penggunaan senjata anggota polisi yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Ia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota Korps Bhayangkara.
"Karena ada Pak Kadiv Propam, kami juga ingin tahu bagiamana pemantauan kelayakan anggota ini mengggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam Medical Check Up dalam konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin tiap tahun atau seperti apa," tutur Habiburokhman.
10. Polda Sumbar belum ungkap secara gamblang motif penembakan
Untuk motif pelaku saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik. Aparat juga masih dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun tersangka.
Diduga kuat pemicunya karena AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ulil Ryanto Anshari menangkap tersangka kasus tambang Galian C.