Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah
JAKARTA - Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi timah yang kerugian uang negara ditaksir mencapai Rp300 triliun. Dian menyebut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan kerugian negara.
Dalam sidang tindak pidana korupsi timah pada Rabu 20 November kemarin, Dian dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Dian menyampaikan dasar kerugian BUMN bukanlah kerugian negara ialah adanya pengelolaan harta terpisah.
“Kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan? Yang Mulia, karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksudnya apa? Maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua," ujarnya.
Dian menambahkan, dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika sesorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalammelakukan perbuatan tersebut.
"Maka ketika tadi, seperti BUMN, mengapa BUMN dan negara itu dilakukan pemisahan? Supaya negara pindahkan uang itu ke BUMN menjadi uang BUMN," sambungnya.
Hal yang sama juga dijelaskan dian terkait pemulihan kerusakan lingkungan yang dibebankan kepada terdakwa. Menurutnya, pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Uang pengganti yang dibayar seluruh terdakwa tidak akan bisa dipakai untuk memulihkan lingkungan, karena alokasi pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Dian.
Terkait dakwaan JPU bahwa telah terjadi kerugiaan negara di PT Timah, Dian menjelaskan bahwa selama suatu kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan serta tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat milik negara, kegiatantata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijihtimah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.